Bank Indonesia (BI). Foto : MI/Usman Iskandar.
Bank Indonesia (BI). Foto : MI/Usman Iskandar.

Batas Menukar Uang Logam Rp25 hingga 30 Agustus 2020

Husen Miftahudin • 07 Juli 2020 12:40
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Bila melebihi jangka waktu penukaran, uang tersebut tidak bisa ditukarkan.
 
Menukil data Uang Yang Dicabut dan Ditarik yang diunggah BI, terdapat sejumlah uang rupiah yang masih dapat ditukarkan masyarakat. Salah satunya uang logam Rp25 tahun emisi 1991.
 
Uang logam Rp25 ini dicabut dan ditarik dari peredaran oleh bank sentral sejak 31 Agustus 2010. Dengan demikian, uang rupiah ini masih dapat ditukarkan karena masa penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Namun penukaran uang logam Rp25 ini hanya dapat dilakukan di Kantor Perwakilan (KPw) BI di dalam negeri dan Kantor Pusat BI (KPBI). Batas penukarannya sampai 30 Agustus 2020. Sementara penukaran di bank umum sudah tidak berlaku karena telah lebih dari lima tahun dari tanggal pencabutan.
 
"Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan," tulis dokumen Bank Indonesia yang dikutip Medcom.id, Selasa, 7 Juli 2020.
 
Bank Indonesia kembali menegaskan, uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"Untuk itu segera tukarkan uang tersebut untuk memperoleh penggantian," tegas BI.
 
Mengutip Penukaran Uang yang diunggah Bank Indonesia, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
 
Pertama, bisa mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia, cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Kompleks Perkantoran BI di Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat. Waktu layanan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00-11.30 WIB.
 
Kedua, bisa mendatangi Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. Waktu layanan pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00-11.30 waktu setempat.
 
Ketiga, bisa mendatangi Kas Keliling Bank Indonesia. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau KPw-DN Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan