PT Hanson International Tbk pailit.Foto: Dok. Hanson International
PT Hanson International Tbk pailit.Foto: Dok. Hanson International

Perusahaan Benny Tjokro Hanson International Pailit

Annisa ayu artanti • 31 Agustus 2020 10:55
Jakarta: Perusahaan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya yaitu PT Hanson International Tbk menyatakan pailit.
 
Direktur Hanson International Hartono Santoso mengatakan berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2020, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan dua hal.
 
Pertama menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang perseran berakhir dan menyatakan perseroan pailit dengan segala hukumnya.

"Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Hartono yang dikutip Medcom.id dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 31 Agustus 2020.
 
Seperti diketahui, perdagangan saham emiten berkode MYRX sudah disuspensi sejak 16 Januari 2020 karena dinyatakan gagal bayar atas pinjaman individual perseroan.
 
Perusahaan yang didirikan oleh Benny Tjokrosaputro ini terus menjadi pemberitaan karena skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
 
MYRX merupakan induk usaha dari PT Mandiri Mega Jaya, PT Binadaya Wiramaju, dan PT De Petroleum International.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan