Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

19 Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap Kedua, Ini Nama-namanya!

Antara, Husen Miftahudin • 19 Mei 2023 14:30
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan sebanyak 19 calon anggota DK OJK telah berhasil lolos seleksi tahap II.
 
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
 
Selanjutnya, seluruh calon anggota DK OJK tersebut wajib mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023, serta pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
 

Ini 19 nama-namanya


Secara rinci, sebanyak 19 calon anggota DK OJK yang lolos tersebut yakni Imansyah, Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Onny Noyorono, Rico Usthavia Frans, Yunita Resmi Sari, Ubaidillah Nugraha, Agus Susanto, Hidayat Prabowo, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.

Kemudian, Anton Daryono, Trisno Nugroho, Causa Iman Karana, Agusman, Erwin Haryono, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Hasan Fawzi, serta Bambang Prijambodo.
 
Sri Mulyani menegaskan, calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III.
 
Adapun calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP atau paspor pada saat pelaksanaan asesmen dan pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.
 
Selain itu, biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK dalam rangka mengikuti seleksi tahap III tidak ditanggung oleh panitia seleksi.
 
Baca juga: Lembaga Keuangan RI Siap Gotong Royong Sukseskan KTT ASEAN, Caranya?

Isi dua posisi


Adapun seleksi ini untuk mengisi dua jabatan untuk anggota non ex-officio DK OJK. Kedua jabatan tersebut untuk periode 2023 hingga 2028.
 
Kedua jabatan tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK.
 
Terdapat empat tahap seleksi terhadap calon anggota DK, yakni, tahap pertama yakni seleksi administratif. Tahap kedua adalah penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
 
Selanjutnya tahap ketiga adalah asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap keempat yakni afirmasi atau wawancara.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan