Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada, Rabu 12 Juli 2023.
"Tunjangan kinerja bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN diberikan sesuai dengan kelas jabatan," sebut pasal 2 beleid tersebut, dilansir Media Indonesia, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga: Presiden Keluarkan Perpres Tukin Pejabat Otorita IKN, Terbesar Rp98 Juta |
Berikut tunjangan yang diberikan untuk pejabat Otoritas IKN dalam Perpres Nomor 44/2023:
- Pejabat Otorita IKN kelas 17 tukin yang diterima mencapai Rp98.152.220 per bulan.
- Tukin pejabat kelas 16 sebanyak Rp82.814.888 per bulan.
- Tukin pejabat otorita IKN kelas 15 sebesar Rp67.480.566 per bulan.
- Tukin pejabat untuk kelas 14 senilai Rp62.672.646 per bulan.
Adapun fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat Otorita IKN terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan aturan.
?Semua pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dimaksud dalam perpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News