"Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis, 22 September 2022.
Petikan keputusan tersebut dibacakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS.
Baca juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Pelemahan Ekonomi Global |
Sri Mulyani dalam kesempatan itu menyatakan pentingnya peran ADK Ex-Officio OJK di LPS untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.
"Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini," tegas Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News