IHSG. Foto : Medcom.id.
IHSG. Foto : Medcom.id.

Pailit, Saham Hanson International Dihentikan Sementara

Annisa ayu artanti • 31 Agustus 2020 13:08
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk (MYRX).
 
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyatakan penghentian sementara ini dengan tiga pertimbangan yaitu putusan pailit atas PKPU Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
 
Kemudian pengumuman pailit perusahaan dan undangan rapat kepailitan sebagaimana dimuat pada harian media nasional pada 21 Agustus 2020. Kemudian, surat perusahaan Nomor 047/HI-MYPD/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal keterbukaan informasi atas putusan pailit.

"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek perseroan (MYRX dan MYRX-P) di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan efek Senin, 31 Agustus 2020," katanya dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan