Bursa telah menggeser libur tahun baru tersebut yang semula 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 mengikuti kebijakan pemerintah.
Selain itu, bursa juga menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Mengutip kalender libur bursa, Senin, 9 Agustus 2021 pergeseran hari libur tersebut merupakan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," tulis pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News