BEI menetapkan pada 8-9 Februari 2024 menjadi hari libur bursa di 2024. Pada Kamis, 8 Februari 2024 merupakan perayaan Isra Mikraj dan Jumat, 9 Februari merupakan hari libur Tahun Baru Imlek 2756.
Merujuk keputusan bersama Menteri Agama
Hal itu ditetapkan bursa dengan merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2023 Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.Baca juga: Terancam Delisting, 4 Emiten Proses Buyback Saham |
"Dalam rangka kegiatan penyelengaraan perdagangan di Bursa, PT Bursa Efek Indonesia menetapkan Kalender Libur Bursa Tahun 2024, yaitu jadwal yang menerangkan waktu (hari dan tanggal) peniadaan kegiatan pelaksanaan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di Bursa," papar Bursa dalam pengumuman tertulis dikutip Senin, 5 Februari 2024.
Dengan ditetapkan dua hari libur itu, BEI mencatat total hari perdagangan selama 2024 ini berjumlah 240 hari.
Namun demikian, dijelaskan pula Kalender Libur Bursa Tahun 2024 bisa berubah jika terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News