Sama halnya seperti bank, perusahaan gadai semakin mudah ditemui, serta memiliki produk dan jasa yang beragam mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa penitipan atau safe deposit box.
Namun dengan meningkatnya popularitas perusahaan gadai, baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata perusahaan gadai ilegal juga semakin marak demi memanfaatkan situasi dan mendapatkan keuntungan.
Maka itu, penting untuk mengetahui perusahaan gadai gelap yang bisa dikenali dengan ciri sebagai berikut, dikutip dari laman SikapiUangmu OJK, Minggu, 28 Maret 2021.
1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai.
Jika ingin menggunakan produk atau layanan jasa gadai, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi dan tidak masuk akal
Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha gadai tidak boleh sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan gadai yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.
3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi.
Anda cukup mengidentifikasi apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.
4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen.
Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.
Dalam praktiknya, perusahaan gadai wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan.
Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan. Jadi, kalau tempat gadai tidak menyediakan asuransi, maka lebih baik dihindari.
6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha gadai
Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.
7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.
Pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan gadai sudah terdaftar dan berizin oleh OJK. Pastikan legalitasnya dengan menghubungi layanan kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News