Ilustrasi credit scoring (Medcom.id)
Ilustrasi credit scoring (Medcom.id)

Mudah dan Gratis, Simak Cara Cek BI Checking Online

Patrick Pinaria • 20 September 2022 12:18
Jakarta: BI Checking sudah tidak asing lagi didengar bagi pihak atau nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau kartu kredit di bank. Biasanya, bank akan melakukan BI Checking sebelum memberikan pinjaman atau kartu kredit kepada nasabah.

Pengertian BI Checking


BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis atau layanan informasi mengenai catatan riwayat kredit debitur bank atau lembaga keuangan lainnya. Catatan riwayat kredit debitur masuk dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
 
Dalam catatan ini, akan diketahui riwayat kelancaran kredit debitur. Jika memiliki riwayat kredit buruk, kemungkinan pengajuan pinjaman debitur akan ditolak. Sebaliknya, jika memiliki catatan kredit baik, debitur punya kesempatan besar mendapatkan pinjaman atau pun kartu kredit dari bank.

Berganti nama SLIK OJK


Kini, istilah BI Checking atau SID sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 1 Januari 2018. Pergantian nama ini terjadi karena fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI, tetapi diberikan kepada OJK.
 
Meski sudah berganti nama, fungsi dari SLIK tidak berubah. SLIK tetap digunakan untuk melihat riwayat kredit debitur.

Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK


Namun, tahukah Anda pengecekan BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan debitur secara online? Simak langkah-langkahnya:
  1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk.
  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
  3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan: Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA, Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta), Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
  5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
  6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:  Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x, Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta swafoto dengan menunjukkan KTP, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli Akta/Surat Keterangan Kematian, Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.
  9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan