Ilustrasi uang edisi khusus HUT ke-75 RI - - Foto: dok Antara
Ilustrasi uang edisi khusus HUT ke-75 RI - - Foto: dok Antara

BI Pastikan Uang Khusus Rp75 Ribu Bisa untuk Transaksi

Husen Miftahudin • 18 Agustus 2020 13:47
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memastikan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia yang diluncurkan dan diedarkan merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender. Uang edisi khusus berupa lembaran kertas dengan pecahan Rp75 ribu tersebut bisa digunakan untuk bertransaksi, termasuk berbelanja.
 
"Kembali kami tegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI itu berlaku sebagai legal tender. Betul-betul alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai sebagai transaksi dan berbelanja," kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam taklimat media secara virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Namun karena uang Rp75 ribu ini masuk dalam kategori uang rupiah khusus, maka jumlah pencetakan dan pengedarannya terbatas. Rosmaya menyebutkan bahwa uang ini dicatak hanya sebanyak 75 juta bilyet (lembar).

"Karena mengingat ini adalah uang rupiah khusus dalam rangka peringatan 75 tahun kemerdekaan, maka cetakannya dibatasi 75 juta bilyet. Jadi uang ini betul-betul memang dicetak terbatas, 25 tahun sekali," paparnya.

 
Rosmaya menjelaskan uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan dalam suatu kondisi tertentu, bisa dalam rangka peringatan kemerdekaan ataupun momen-momen bersejarah. Lantaran kekhususan tersebut, masyarakat kerap menjadikan commemorative money sebagai koleksi atau numismatika.
 
Bank Indonesia tak mempermasalahkan, termasuk ketika masyarakat nantinya memperjualbelikan uang edisi khusus itu dengan harga jauh di atas nominal yang tertera. Dalam hal ini, jual beli uang khusus bukan lagi tanggung jawab bank sentral.
 
Dalam sejarahnya, Bank Indonesia telah menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah khusus sebanyak 10 kali. Tiga di antaranya dikeluarkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai UPK.
 
UPK pertama kalinya diterbitkan pada 1970 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-25 RI. Uang tersebut dicetak dan diedarkan dalam bentuk logam emas dan perak, terdapat 10 pecahan pada saat itu.
 
Kemudian pada 1990 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-45 RI yang dicetak dan diedarkan dalam bentuk logam emas, ada tiga pecahan. Selanjutnya 1995 sebagai peringatan HUT Kemerdekaan ke-50 RI yang dicetak dan diedarkan dalam bentuk logam emas, terdapat dua pecahan dalam edisi ini.

 
"Berbeda dari sebelumnya, maka untuk 2020 ini yaitu dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-75 RI, kali ini Bank Indonesia mengeluarkan uang kemerdekaan ini dalam bentuk uang kertas dengan denominasi Rp75 ribu," papar dia.
 
Uang edisi khusus Rp75 ribu ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang berminat, bisa membelinya dengan memesan terlebih dahulu pada aplikasi berbasis laman di tautan https://pintar.bi.go.id.
 
Uang khusus ini dapat diperoleh sesuai dengan nominalnya, yakni Rp75 ribu. Bank Indonesia telah mendistribusi UPK 75 Tahun RI ini ke seluruh kantor-kantor BI, sehingga masyarakat yang berminat dapat segera melakukan penukaran.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan