Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen.
Adapun tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. Dengan keputusan tersebut, LPS mengimbau bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 September 2021.
Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya. Kemudian, masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan.
Di sisi lain, mengutip penelitian independen, penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai membantu untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan. Dari hasil estimasi penelitian, penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS sebesar 1,0 persen diasosiasikan dengan peningkatan pertumbuhan kredit sebesar 0,12 persen sampai dengan 0,14 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat membantu transmisi moneter dari kebijakan suku bunga acuan Bank Sentral yang berada pada level yang rendah," jelas Purbaya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia pada periode September 2021 masih menahan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 3,50 persen. Bank sentral telah menahan suku bunga kebijakan rendahnya sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak Maret 2021.
Suku bunga acuan 3,50 persen terjadi sejak Februari 2021, dari level 3,75 persen. Pada saat itu, bank sentral memandang bahwa penurunan suku bunga kebijakannya konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News