Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO

Patrick Pinaria • 10 November 2021 11:09
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Namun, perusahaan tersebut dipastikan berbeda dengan dompet digital OVO milik PT. Visionet Internasional.
 
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dikutip dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.
 
Menurut Harumi, OFI memang juga menggunakan nama OVO sejak perusahaan tersebut didirikan. Namun, ia memastikan OFI bukan bagian dari dompet digital OVO yang sudah mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.

OJK Cabut Izin OFI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
 
Mengutip siaran persnya di laman OJK, Selasa, 9 November 2021, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
 
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Selain itu diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
 
Adapun perusahaan pembiayaan ini beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
 
Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha PT Ovo Finance Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan