Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto: Medcom.id.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto: Medcom.id.

Wamendag: Perdagangan Fisik Kripto Harus Berada di Koridor yang Benar!

Husen Miftahudin • 29 Maret 2022 20:19
Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga berkomitmen untuk terus mengawal perdagangan fisik aset kripto. Apalagi, perkembangan perdagangan aset kripto semakin menarik dari tahun ke tahun.
 
"Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar," tegas Jerry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Maret 2022.
 
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada 2020 mencapai sebesar Rp64,9 triliun dan meningkat menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, nilai transaksi aset kripto di dalam negeri tercatat Rp83,8 triliun.

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.
 
"Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan  lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan," tuturnya.
 
Jerry menegaskan, Kemendag melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sendiri telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.
 
Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).
 
"Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ungkap dia.
 
Di sisi lain ia menuturkan Kemendag menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. "Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat danpengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia," pungkas Jerry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan