Ilustrasi. FOTO: MI/USMAN ISKANDAR
Ilustrasi. FOTO: MI/USMAN ISKANDAR

Legislator Sebut Rupiah Digital Bisa Bendung Gempuran Kripto

Antara • 13 Desember 2021 10:31
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi rencana terobosan Bank Indonesia (BI) untuk membuat rupiah digital. Pasalnya langkah tersebut dinilai bisa membendung gempuran uang kripto yang saat ini eksis di tengah masyarakat.
 
"Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Heri Gunawan,  dilansir dari Antara, Senin, 13 Desember 2021.
 
Seperti diketahui, BI berencana mengembangkan Central Bank Digital Currencies (CBDC) atau rupiah digital. Saat ini, BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko CBDC. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

Ia menegaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
 
Masyarakat, lanjutnya, perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental serta memiliki potensi fluktuasi yang besar. "Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto," ujarnya.
 
Dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, jumlah investor kripto pada Juni 2021 diperkirakan telah mencapai kurang lebih 6,5 juta. Jumlah ini bahkan dua kali lebih banyak dibandingkan dengan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor.

Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
 
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
 
Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan