Bank Indonesia. Foto: Mi/Susanto.
Bank Indonesia. Foto: Mi/Susanto.

BI Rate Naik Jadi 5,75% untuk Perkuat Rupiah dan Tekan Risiko Inflasi Impor

Arif Wicaksono • 19 Juni 2026 08:36
Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali memperketat kebijakan moneternya dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen pada Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengurangi dampak inflasi yang berasal dari kenaikan harga barang impor.
 
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, menilai keputusan tersebut mencerminkan fokus BI dalam memperkuat rupiah yang saat ini berada di kisaran Rp17.736 per dolar Amerika Serikat.
 
Baca juga:  BI-Rate Naik Lagi Jadi 5,75%, Ini Penjelasan Bank Indonesia

"Kebijakan ini menunjukkan komitmen BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar agar tekanan inflasi impor dapat diminimalkan," ujar Hosianna, dikutip dari Antara.
 
Kenaikan sebesar 25 basis poin (bps) tersebut menjadi penyesuaian ketiga yang dilakukan BI sepanjang 2026. Menurut Hosianna, langkah tersebut telah sesuai dengan ekspektasi pelaku pasar yang memperkirakan bank sentral akan semakin agresif merespons tekanan eksternal.

Ia menjelaskan, risiko global masih cukup tinggi, terutama terkait kemungkinan pengetatan kebijakan moneter oleh Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed). Kondisi itu berpotensi mendorong arus modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia, sehingga menekan nilai tukar rupiah.
 
Di sisi lain, inflasi domestik juga menunjukkan peningkatan. Pada Mei 2026, inflasi tahunan Indonesia tercatat sebesar 3,08 persen, sementara inflasi inti berada di level 2,59 persen. Kondisi tersebut membuat stabilitas kurs menjadi semakin penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain menaikkan suku bunga, BI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kestabilan pasar keuangan melalui intervensi di pasar valuta asing dan berbagai langkah pendukung lainnya.
 
Mulai 1 Juli 2026, bank sentral akan menyesuaikan batas pembelian valuta asing untuk kebutuhan non-aset pokok menjadi maksimal 10.000 dolar AS per bulan. Sementara itu, batas transfer valuta asing ke luar negeri ditetapkan hingga 25.000 dolar AS.
 
BI juga terus mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan guna memperkuat penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas. Di saat yang sama, digitalisasi sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan nasional tetap menjadi agenda utama.
Hosianna menilai kombinasi kebijakan moneter yang lebih ketat dan dukungan fiskal pemerintah dapat membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
 
"Dengan sinergi kebijakan yang tepat, prospek pertumbuhan ekonomi dan stabilitas inflasi Indonesia pada 2026 masih cukup terjaga," katanya.
 
Sejak Mei 2026, BI telah menaikkan suku bunga acuan secara kumulatif sebesar 100 basis poin. Penyesuaian pertama dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026 dengan kenaikan 50 bps, setelah BI Rate bertahan di level 4,75 persen sejak September 2025.
 
Namun tekanan terhadap rupiah belum mereda. Ketika nilai tukar sempat menembus level Rp18.000 per dolar AS, BI kembali mengambil langkah cepat dengan menaikkan suku bunga sebesar 25 bps dalam RDG mingguan pada 9 Juni 2026, di luar jadwal rapat reguler.
 
Terakhir, dalam RDG bulanan yang digelar pada 18 Juni 2026, BI kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps sehingga kini berada di level 5,75 persen. Langkah beruntun tersebut menunjukkan prioritas bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan risiko inflasi di tengah gejolak ekonomi global.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan