“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Sri Mulyani mengatakan, total alokasi THR tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 48,7 triliun dengan rincian APBN untuk THR ASN pusat TNI/Polri sebesar Rp 18 triliun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi ASN daerah sebesar Rp 19 triliun, dan APBN untuk pensiunan alokasinya sebesar 11,7 triliun.
Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.
"Sebesar Rp 3,2 triliun artinya untuk TNI/Polri/ASN pusat itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya dan sudah kita proses sehingga sudah bisa dibayarkan THRnya itu Rp 3,2 triliun. Jadi masih Rp18 triliun sampai Rp 3,2 triliun untuk sepekan ke depan realisasinya," lanjutnya.
Baca juga: Soal Makan Siang Gratis di APBN 2025, Sri Mulyani: Belum Dibahas Kok! |
Sedangkan untuk realisasi THR dari APBD, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai berapa yang sudah terealisasi.
"Untuk APBD masih belum kita dapat informasinya, nanti akan kita sampaikan," terangnya.
Untuk realisasi THR pensiun sudah mencapai Rp 10,2 triliun dari total anggaran Rp 11,7 triliun. Dalam hal ini THR dibayarkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
"Ini pembayarannya dari Taspen dan Asabri ada Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan ASN melalui Taspen. Sedangkan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan TNI/Polri itu melalui PT Asabri," jelasnya.
Baca juga: Lebaran Jaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas |
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan, untuk komponen THR 2024 ASN pejabat TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan melekat, 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN Pusat, dan 100 persen untuk tunjangan profesi guru dan dosen.
Adapun komponen THR pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News