Ilustrasi bisnis pinjaman online (pinjol). Foto: Medcom.id
Ilustrasi bisnis pinjaman online (pinjol). Foto: Medcom.id

Duh! Meski Turun, Bisnis Pinjaman Online Masih Rugi

Antara • 15 Mei 2024 12:02
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian bisnis pinjaman online atau penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) terus menurun dari Rp135,57 miliar pada Januari, lalu Rp97,53 miliar pada Februari, dan menjadi Rp27,3 miliar pada Maret lalu.
 
"Dengan tren ini, diharapkan industri LPBBTI dapat kembali mencetak keuntungan pada triwulan kedua 2024," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, dikutip Rabu, 15 Mei 2024.
 
Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyatakan para pelaku usaha LPBBTI perlu melakukan evaluasi secara berkala agar dapat menerapkan efisiensi serta menekan biaya operasional dan layanan pinjaman.

Pihaknya sedang menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar dapat mewajibkan penyelenggara LPBBTI untuk menjadi pelapor SLIK.
 
Melalui kewajiban tersebut, ia berharap, terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring), sehingga dapat memperbaiki kualitas pendanaan LPBBTI.
 
Baca juga: 915 Investasi Bodong hingga Pinjol Ilegal Diberantas
 

Dorong penyaluran pinjaman ke UMKM


Terkait penyaluran pembiayaan fintech lending kepada UMKM yang belum mencapai target 70 persen, pihaknya terus berupaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
 
Salah satunya, katanya, dengan mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan, memperluas jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, memperkuat dukungan asuransi/penjaminan kredit, serta mengoptimalkan program sinergi untuk mendorong pembiayaan bagi wilayah luar Jawa.
 
Pihaknya berupaya membuka moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan yang kini diterapkan oleh OJK.
 
"Saat ini OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif," tegas Agusman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan