"Jadi penempatan dana kita lakukan di bank, baik bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), bank syariah, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) di mana mereka di-encourage dan didorong untuk menyalurkan dana kepada BPR," ucap Suminto dalam webinar, Rabu, 29 September 2021.
Selanjutnya, BPR diminta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain memanfaatkan program penempatan dana pemerintah di perbankan, BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga memanfaatkan program subsidi bunga kredit dari pemerintah.
"Pada 2020 ada 816 BPR dan BPRS yang memanfaatkan subsidi bunga, sementara di 2021 ada 298 BPR dan BPRS yang memanfaatkan program ini," terang dia.
Ia berharap di sisa 2021 ini semakin banyak BPR dan BPRS yang memanfaatkan program subsidi bunga dari pemerintah.
"Ini di satu sisi meringankan debitur dan akan membantu operasi BPR di sisi lain. Karena dengan peningkatan debitur, likuiditas dan kinerja BPR serta BPRS akan terbantu, " katanya.
Ia menambahkan berdasarkan survei terkait program bantuan pemerintah berupa subsidi bunga, sebanyak 94 persen responden survei yang merupakan perbankan, mengaku program ini mengurangi risiko Non Performing Loan (NPL) dan 74 persen mengakui program ini membantu perbankan menjaga likuiditas.
"Sebanyak empat persen berpendapat ini meningkatkan reputasi dan 38 persen mengatakan program ini meningkatkan operasional BPR, BPRS, serta bank penerima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News