Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyampaikan dari laporan masyarakat yang, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS.
"Kami pastikan hal tersebut adalah penipuan, sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum," tegas Dimas dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurutnya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. "Jelas, hal ini tidak dapat diabaikan," jelasnya.
Terkait hal tersebut, LPS telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini dilakukan untuk dapat segera ditangani.
"Jika dirasa perlu, kami akan menempuh jalur hukum," ancam Dimas.
Di sisi lain, LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut.
LPS pun senantiasa mengimbau kepada masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email : informasi@LPS.go.id dan Whatsapp 0811 1154 154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS," tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News