"Dapat kami sampaikan bahwa BCA mendukung imbauan pemerintah dan otoritas terkait pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19)," tulis Divisi Sekretariat & Komunikasi Perusahaan BCA, melalui keterangan resminya, Selasa, 7 Maret 2020.
Sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pelayanan jasa perbankan BCA tetap berjalan normal dengan penyesuaian sistem kerja internal, antara lain dengan menerapkan metode pemisahan lokasi kerja (split operation) dan bekerja dari rumah (work from home).
Seiring dengan transformasi digital BCA, saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui solusi perbankan digital yang disediakan, seperti BCA mobile, internet banking, dan channel digital lainnya.
"Secara berkala, kami terus mengedukasi karyawan, nasabah, dan mitra kerja untuk selalu mengimplementasikan pola hidup bersih dan sehat," tulis pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News