Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Selain itu, BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada tiga bank yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan.
"Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan," ujar Ramon, dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut Ramon, atas laporan BTN, pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada 14 April 2023, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknum tersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada Rabu, 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh Penyidik guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia," tegas Ramon.
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Baca juga: Hati-hati! Ini Penyebab Tabungan Gampang Dibobol |
"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," jelas Ramon.
Ramon menjelaskan, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking dan good gorporate covernance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News