Ketua DK-OJK Wimboh Santoso. FOTO: OJK
Ketua DK-OJK Wimboh Santoso. FOTO: OJK

Mitigasi Perubahan Iklim, OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

Husen Miftahudin • 06 Oktober 2021 11:48
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk task force keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan sebagai upaya mewujudkan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan. Langkah tersebut juga sebagai bentuk dukungan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim atau komitmen Paris Agreement.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan task force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi sektor jasa keuangan untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.
 
"OJK melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global, serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan," ujar Wimboh, dikutip dari siaran persnya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Sebelumnya OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia yang berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

 
Adapun dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan telah menjadi perhatian global dan nasional.
 
Keanggotaan task force terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di masing-masing industri. Di asosiasi perbankan, terdapat 13 bank umum nasional (konvensional dan syariah) yang menjadi anggota task force.
 
Sementara di pasar modal terdapat tujuh emiten, lima perusahaan efek, dan tiga manajer investasi. Untuk asosiasi IKNB, lima asuransi umum, enam asuransi jiwa, tiga perusahaan pembiayaan, dua dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial.
 
Struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari Tim Pengarah, yang beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Direktur Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
 
Kemudian pada Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi Lembaga Jasa Keuangan, dan Tim teknis Lembaga Jasa Keuangan. Sedangkan pada Sekretariat Task Force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).
 
Wimboh mengharapkan Task Force Keuangan Berkelanjutan OJK ini bisa mempercepat respons terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti  Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow akhir Oktober ini.
 
"Dalam konferensi itu, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari industri keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau," pungkas Wimboh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan