Ilustrasi kantor LPS - - Foto: MI/ Susanto
Ilustrasi kantor LPS - - Foto: MI/ Susanto

Perkuat Efektivitas Penanganan Bank, LPS Gandeng Kementerian ATR

Husen Miftahudin • 03 Januari 2022 13:51
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pelaksanaan tugas yang efektif di masing-masing instansi.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi selalu berkaitan dengan pertanahan. Sebab itu, tanah itu bisa menjadi milik bank atau tanah agunan atas kewajiban debitur yang sedang dalam penanganan LPS, maupun tanah yang dikuasai LPS berasal dari bank yang telah ditangani.
 
"Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting," ujar Purbaya dalam siaran persnya, Senin, 3 Januari 2022.

Sebelumnya, pada 2017 lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN. Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama tersebut lebih jelas dan efektif.
 
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyambut positif kerja sama ini. Ia menekankan bahwa pihaknya akan membantu dan bersama dengan LPS mencari modul yang terbaik dan paling efisien dalam menindaklanjuti PKS ini.
 
"Kami pun meminta LPS untuk mengantisipasi dalam hal melakukan monitoring terhadap bank. Sehingga kita bisa bekerja langsung, dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik dan LPS juga dapat mengantisipasi," pungkas Sofyan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan