Aplikasi ini berupa minisite yang dapat diakses di laman OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/database-AP-danKAP. Aplikasi basis data AP/KAP ini menggantikan publikasi daftar AP/KAP yang sebelumnya tersedia dengan format PDF.
"Aplikasi database AP/KAP ini tersedia dalam format minisite untuk mempermudah pencarian data bagi industri jasa keuangan dan masyarakat yang membutuhkan," jelas Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo mengutip keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara Aplikasi Database AP/KAP yang baru diluncurkan dengan daftar nama AP/KAP sebelumnya. Perbedaan utamanya terletak pada segi tampilan.
Aplikasi basis data AP/KAP juga menyajikan data yang lebih lengkap, valid, update secara real time, dan terintegrasi antartiga sektor jasa keuangan yaitu perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Ke depannya, OJK akan terus meningkatkan kualitas metode dan tools pengawasan lembaga dan profesi penunjang di industri jasa keuangan yang salah satunya adalah AP/KAP.
"Ini akan dilakukan melalui gugus tugas yang dibentuk sejak awal 2019 untuk mengawal pelaksanaannya dan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tutup Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News