Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan langkah ini semakin menjadi prioritas karena Peraturan OJK (PJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum telah terbit. Aturan baru itu mewajibkan bank kecil menambah modal minimum.
"Menurut Heru Bank bermodal kecil tetap bisa beroperasi dengan modal inti Rp1 triliun asalkan bergabung dalam kelompok usaha bank atau KUB,” ucap presenter Metro TV, Kevin Egan, di dalam program Newsline, Selasa, 24 Agustus 2021.
Jika tidak bergabung dalam KUB, bank bermodal kecil wajib memenuhi modal minimum Rp3 triliun pada akhir Tahun 2022. POJK 12/2021 juga mendorong terbentuknya bank digital dengan modal awal pendirian Rp10 triliun.
Bila bank digital berasal dari kelompok usaha bank, modal inti yang dibutuhkan menjadi Rp1 triliun. Model pembentukan Bank digital dengan skema kelompok usaha bank sudah dilakukan BCA dengan membentuk bank digital BCA yang memiliki modal inti Rp1,35 triliun. (Raja Alif Budhoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id