Ilustrasi melapor SPT Tahunan. Foto: MI
Ilustrasi melapor SPT Tahunan. Foto: MI

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025 via DJP Online untuk Karyawan, UMKM, hingga Freelancer

Annisa ayu artanti • 13 Februari 2025 17:33
Jakarta: Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. 
 
Dengan adanya DJP Online, proses ini kini lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. 
 
Mengutip laman pajak.go.id, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara lapor SPT Tahunan 2025, termasuk untuk karyawan, UMKM, dan wajib pajak pribadi, serta cara mendapatkan EFIN dan mengisi e-Filing DJP Online.

Cara lapor SPT Tahunan 2025 untuk karyawan, UMKM, dan wajib pajak pribadi

Setiap kategori wajib pajak memiliki cara pelaporan yang berbeda sesuai dengan jenis penghasilannya. Berikut panduan untuk masing-masing kategori:

Karyawan (Pekerja dengan Penghasilan Tetap)

  1. Siapkan Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1 atau A2) dari perusahaan.
  2. Masuk ke DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
  3. Pilih e-Filing, kemudian pilih SPT 1770 S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta) atau SPT 1770 SS (untuk penghasilan di bawah Rp60 juta).
  4. Isi data penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta pengurangan lain jika ada.
  5. Periksa kembali, lalu kirim SPT dan unduh bukti lapor.

UMKM (Wajib Pajak dengan Usaha Sendiri)

  1. Gunakan formulir SPT 1770 untuk pelaporan pajak UMKM.
  2. Pastikan omzet tahunan tidak melebihi batas yang dikenakan tarif pajak final 0,5%.
  3. Masukkan data omzet dari laporan keuangan usaha.
  4. Hitung pajak yang sudah dibayar melalui PPH Final 0,5%.
  5. Kirim SPT dan simpan bukti lapor.

Wajib Pajak Pribadi (Freelancer, Investor, dan Lainnya)

  1. Gunakan formulir SPT 1770 jika memiliki penghasilan dari berbagai sumber.
  2. Laporkan penghasilan dari gaji, investasi, usaha sampingan, atau pekerjaan lepas.
  3. Masukkan bukti potong pajak dari berbagai sumber penghasilan.
  4. Hitung pajak terutang dan pastikan sudah melakukan pembayaran jika ada kekurangan.
  5. Kirim SPT melalui DJP Online.

Panduan Pengisian e-Filing DJP Online 2025

Menggunakan e-Filing DJP Online memudahkan pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Login ke DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Pilih Lapor > e-Filing > Buat SPT Baru.
  3. Jawab pertanyaan sistem untuk memilih formulir SPT yang sesuai.
  4. Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta pengurangan lainnya.
  5. Klik Hitung Pajak, lalu periksa apakah masih ada pajak kurang bayar.
  6. Jika ada kekurangan pajak, lakukan pembayaran via e-Billing.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau SMS.
  8. Klik Kirim SPT dan unduh bukti penerimaan elektronik (BPE).
Dengan mengikuti panduan ini, pelaporan SPT Tahunan 2025 akan lebih mudah dan cepat.  Pastikan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari denda keterlambatan ya.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan