Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Andrew Sahputra terbukti melakukan transaksi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) tanpa perintah atau kuasa transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan melakukan transaksi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) periode 2 Januari sampai dengan 11 Desember 2015 pada rekening efek nasabah tanpa perintah atau kuasa transaksi dari nasabah yang bersangkutan," tulis pengumuman OJK yang dikutip Minggu, 15 Agustus 2021.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, Andrew Sahputra terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
"Atas pelanggaran tersebut OJK juga mengenakan Andrew sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui surat sanksi Nomor S-255/PM.112/2021 tanggal 27 April 2021 selama enam bulan terhitung sejak surat sanksi ditetapkan oleh OJK," tutur OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News