Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Evaluasi Tingkat bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,25 persen.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Desember 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022 sesuai hasil penetapan periode September 2021," tulis LPS yang ditetapkan Pgs Plt Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Suwandi, Senin, 3 Januari 2022.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR, Lembaga Penjamin Simpanan juga masih menahan tingkat bunga penjaminan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR adalah sebesar 6,00 persen.
"Berdasarkan evaluasi pada bulan Desember 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR tidak mengalami perubahan untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022 sesuai hasil penetapan periode September 2021," ungkap Suwandi.
Selanjutnya, LPS akan terus melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Adapun dalam aturannya, penetapan tingkat bunga penjaminan oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.
LPS juga menekankan agar setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Dalam hal ini, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Apabila bank memberikan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin oleh LPS," tegas Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News