Pengaduan dapat disampaikan pada kanal resmi milik lembaga jasa keuangan yang dimaksud atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK, sehingga pengaduan dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Jika pengaduan berlanjut, sengketa bisa diselesaikan menggunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," ungkap Sekar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Juli 2021.
Mengutip laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, ada beberapa tahap pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan lembaga jasa keuangan. Tahap pertama, internal dispute resolution.
Pada tahap ini, masyarakat/nasabah bisa menyampaikan pengaduan ke lembaga jasa keuangan melalui layanan pengaduan resmi atau juga dapat melaporkan melalui APPK melalui https://kontak157.ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Pada aplikasi tersebut, pilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Pengaduan yang telah disampaikan wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan dalam maksimal 20 hari kerja dan dapat ditambah 20 hari kerja jika diperlukan. OJK menekankan, penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya atau gratis.
Sementara untuk tahap kedua, external dispute resolution. Jika tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan melalui website https://lapssjk.id/, surel info@lapssjk.id, dan telepon 021-29600292. Atau bisa juga menempuh ke jalur pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id