Lantas seberapa tinggi penghasilan yang di dapat? Berikut informasinya.
Gaji Pokok Berdasarkan Pangkat
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok kepolisian berdasarkan pangkatnya yakni:1. Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000—Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500—Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800—Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800—Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700—Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500—Rp3.197.700
Baca: Tips Mengelola Keuangan Setelah Menerima Gaji ke-13 |
2. Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda):Rp2.272.100—Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100—Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400—Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000—Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000—Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300—Rp4.355.400
3. Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200—Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600—Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900—Rp5.163.100
4. Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200—Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500—Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000—Rp5.663.000
5. Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800—Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000—Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800—Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400—Rp6.405.500
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Polisi diatur dalam PP RI No. 103 Tahun 2018. Berikut, tunjangan-tunjangan tersebut yakni:- Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp5.18.000
- Kelas jabatan 12 = Rp7.27.000
- Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
- Wakapolri = Rp34.902.000
Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri. Berikut rinciannya:- Tunjangan Perumahan: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki istri/suami dan anak-anak dengan besaran 20% hingga 35% dari gaji pokok polisi
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki istri/suami dan anak-anak. Besarnya tergantung dari pangkat dan masa kerja polisi
- Tunjangan Pendidikan: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki anak yang bersekolah atau menempuh pendidikan tinggi. Jumlahnya tergantung dari pangkat dan masa kerja polisi.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Berikut merupakan tunjangan makan:- Golongan I dan II: Rp35,000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp60.000 per hari
Tunjangan Pensiun
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan. Berikut tunjangan-tunjangan tersebut:- Golongan I (Tamtama): Rp1.640.000 Juta – Rp2.220.000 Juta
- Golongan II (Bintara): Rp1.640.000 Juta – Rp3.020.000 Juta
- Golongan III (Perwira Pertama): Rp1.640.000 - Rp3.580.000 Juta
- Golongan IV (Perwira Menengah): Rp1.640.000 – Rp3.930.000 Juta
- Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp1.640.000 – Rp 4.440.000 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id