Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com

Gaji Polisi di Indonesia Berdasarkan Urutan Pangkat Beserta Tunjangannya

Riza Aslam Khaeron • 26 Juli 2024 10:09
Menjadi polisi merupakan impian banyak orang Indonesia. Bukan hanya berprofesi sebagai anggota kepolisian merupakan pekerjaan yang mulia. Pekerjaan juga meningkatkan status sosial individu di dalam masyarakat dan mendapatkan berpenghasilan tinggi.
 
Lantas seberapa tinggi penghasilan yang di dapat? Berikut informasinya.

Gaji Pokok Berdasarkan Pangkat

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok kepolisian berdasarkan pangkatnya yakni:

1. Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000—Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500—Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800—Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800—Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700—Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500—Rp3.197.700
 
Baca: Tips Mengelola Keuangan Setelah Menerima Gaji ke-13
 
 

2. Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda):Rp2.272.100—Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100—Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400—Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000—Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000—Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300—Rp4.355.400

3. Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200—Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600—Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900—Rp5.163.100

4. Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200—Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500—Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000—Rp5.663.000

5. Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800—Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000—Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800—Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400—Rp6.405.500

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Polisi diatur dalam PP RI No. 103 Tahun 2018. Berikut, tunjangan-tunjangan tersebut yakni:
  • Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp5.18.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp7.27.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
  • Wakapolri = Rp34.902.000

Tunjangan Suami/Istri dan Anak

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri. Berikut rinciannya:
  • Tunjangan Perumahan: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki istri/suami dan anak-anak dengan besaran 20% hingga 35% dari gaji pokok polisi
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki istri/suami dan anak-anak. Besarnya tergantung dari pangkat dan masa kerja polisi
  • Tunjangan Pendidikan: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki anak yang bersekolah atau menempuh pendidikan tinggi. Jumlahnya tergantung dari pangkat dan masa kerja polisi.

Tunjangan Makan

Tunjangan makan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Berikut merupakan tunjangan makan:
  • Golongan I dan II: Rp35,000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari
  • Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp60.000 per hari

Tunjangan Pensiun

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan. Berikut tunjangan-tunjangan tersebut:
  • Golongan I (Tamtama): Rp1.640.000 Juta – Rp2.220.000 Juta
  • Golongan II (Bintara): Rp1.640.000 Juta – Rp3.020.000 Juta
  • Golongan III (Perwira Pertama): Rp1.640.000 - Rp3.580.000 Juta
  • Golongan IV (Perwira Menengah): Rp1.640.000 – Rp3.930.000 Juta
  • Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp1.640.000 – Rp 4.440.000 Juta
Gaji pokok dan tunjangan ini belum termasuk bonus hari raya dan bonus akhir tahun yang bisa mencapai puluhan juta. Jika ada sobat yang tertarik menjadi polisi maka selamat berjuang.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan