Pajak. Foto: MI.
Pajak. Foto: MI.

Digitalisasi Pemungutan Pajak Didorong untuk Dongkrak Penerimaan Daerah

Arif Wicaksono • 05 November 2026 07:22
Ringkasnya gini..
  • Digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui skema split payment bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.
  • Melalui mekanisme ini, porsi pajak dari transaksi konsumen dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama.

Jakarta: Digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui skema split payment bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah. Mekanisme ini memungkinkan pemisahan porsi pajak dari transaksi konsumen secara otomatis sehingga penyetoran ke kas daerah menjadi lebih cepat dan transparan.

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri Teguh Narutomo menjelaskan, digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran pajak oleh wajib pajak.

 

Menurut Teguh, optimalisasi penerimaan pajak daerah masih menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data agregat pajak daerah di 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun atau 91,9 persen dari target Rp55,24 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp4,48 triliun dari target penerimaan. Sebanyak 60 dari 93 kota juga belum berhasil mencapai target pajak daerah. Data tersebut mencakup seluruh jenis pajak daerah dan bukan khusus penerimaan PBJT.

Salah satu upaya yang didorong Kemendagri untuk memperkuat penerimaan tersebut adalah penerapan split payment. Melalui mekanisme ini, porsi pajak dari transaksi konsumen dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama.

"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama. Dengan mekanisme ini, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan," jelas Teguh dalam keteranganya. 

Dia menerangkan PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota ini merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Teguh menegaskan penerapan split payment bukan merupakan pungutan pajak baru. Skema ini juga tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment dalam pemungutan PBJT. Dengan demikian, kewajiban pelaporan pajak oleh wajib pajak tetap berlaku.

Selain itu, split payment tidak menggantikan instrumen digital yang telah digunakan pemerintah daerah. Tapping box dan sistem electronic point of sales (e-POS) tetap berfungsi merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD digunakan untuk mendukung pelaporan pajak.

Kombinasi instrumen tersebut diharapkan memperkuat pengawasan transaksi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah aspek pendukung. Di antaranya regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, serta mekanisme pengkreditan SPTPD.

Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, hingga pelindungan data transaksi agar pelaksanaan sistem berjalan transparan dan akuntabel.

Salah satu contoh penerapan digitalisasi tersebut adalah Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026. Program yang melibatkan Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut itu memanfaatkan kanal QRIS dengan mekanisme penyetoran porsi pajak ke RKUD pada hari yang sama.

Teguh mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, basis wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan split payment dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan