Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Kripto

Annisa ayu artanti • 17 Juni 2021 17:19
Jakarta: Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebutkan telah memblokir 62 entitas kripto ilegal.
 
"Kami dari satgas waspada investasi sampai dengan hari ini telah melakukan pemblokiran atau penghentian kepada 62 entitas aset kripto ilegal," kata Tongam dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Tongam menjelaskan, paling banyak modus yang dilakukan para entitas kripto ilegal tersebut adalah menjanjikan keuntungan fix income yang tinggi mulai dari satu persen per hari hingga 14 persen per minggu.

Sebagian besar mereka juga menerapkan skema piramida pada MLM (Multi Level Marketing) untuk mendapatkan anggota.
 
"Banyak masyarakat kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk aset ini dengan menciptakan skema ponzi," jelasnya.
 
Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk meminimalisir penipuan berkedok aset kripto. Sejauh ini, OJK telah tegas melarang jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk aset kripto.
 
"Memang perlu bagi kita untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami produk aset kripto ini," pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan