Sebab, hal itu menjadi muara dari membengkaknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Demi memenuhi perilaku konsumtif itu, banyak yang melakukan berbagai cara, termasuk meminjam dana di pinjol ilegal.
Bahkan, Frederica menyampaikan saat ini fenomena joki pinjaman online (pinjol) makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol.
Joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah, seperti masalah blacklist atau pelanggaran pembayaran pinjaman sebelumnya.
"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," kata Friderica saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 secara daring, dilansir Antara, Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca juga: Masyarakat Punya Utang Rp458,7 Triliun ke Industri Pembiayaan, Termasuk Pinjol! |
Dalam konteks peraturan pinjol, joki pinjol menurut Friderica melanggar aturan karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster (penipu)," ujar Friderica.
Hal tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Waspada penipuan eksternal
Selain pinjaman online, masyarakat juga disebut Friderica perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.Dalam pengaduan konsumen, Friderica menjelaskan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.
Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.
"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Friderica.
Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Friderica menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.
"Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya, jadi istilah ini di dunia psikologi ini dikenal sebagai bagaimana orang itu kemudian selalu lebih lagi, lebih lagi. Jadi berapapun penghasilan dia akan habis untuk mengikuti gaya hidupnya, dan ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada utang," ujar Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News