Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani.

OJK Minta Pinjol AdaKami Usut Tuntas soal Nasabah yang Bunuh Diri Gegara Diteror

Husen Miftahudin • 21 September 2023 14:25
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
 
Dalam narasi yang viral dan beredar luas di media sosial, korban yang disebut merupakan nasabah pinjaman online (pinjol) terpaksa mengakhiri hidupnya karena tak mampu lagi menanggung utang yang terus menumpuk.
 
Korban yang awalnya punya utang Rp9 juta, membengkak hingga nyaris Rp19 juta. Teror dan makian dari debt collector pinjol tersebut membuat korban kehilangan pekerjaannya, sehingga kondisinya kian terpuruk.

"OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Kamis, 21 September 2023.
 
Terkait hal tersebut, AdaKami pun dipanggil langsung OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya. Dari hasil pemanggilan tersebut, diketahui AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
 
AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
 
"Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," terang Aman.
 
Baca juga: Godaan Kemudahan Pinjol Berbunga Tinggi
 

Maksimal bunga pinjol 0,4%


OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
 
"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tegas Aman.
 
Selain itu, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
 
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
 
Jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, OJK tak segan-segan akan langsung memberikan tindakan tegas kepada AdaKami. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
 
"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan," tutup Aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan