Ilustrasi Mandiri Tunas Finance. (FOTO: ANTARA/Audy Alwi)
Ilustrasi Mandiri Tunas Finance. (FOTO: ANTARA/Audy Alwi)

Nasabah Mandiri Tunas Finance Sudah Mulai Ajukan Penundaan Angsuran

Husen Miftahudin • 27 Maret 2020 16:53
Jakarta: PT Mandiri Tunas Finance (MTF) sudah mulai menjalankan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan cicilan kredit bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonominya imbas merebaknya virus korona (covid-19) di Indonesia. Bahkan, sudah ada nasabah yang mengajukan penundaan angsuran tersebut.
 
"Sudah ada (nasabah yang mengajukan). Kan dari OJK sudah beri arahan," kata Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
 
Namun Harjanto mengingatkan tidak semua nasabah yang mengajukan 'libur' angsuran dipenuhi permintaannya. Akan ada proses verifikasi pengajuan. Jika layak, nasabah tersebut akan diberikan keringanan berupa penundaan angsurannya.

"Untuk nasabah, harus isi form yang MTF siapkan di cabang di mana form tersebut memverifikasi apakah nasabah tersebut masuk ojek online, nelayan, atau UMKM. Nasabah juga melampirkan surat penganjuan keringanan ke MTF," jelasnya.
 
Bagi nasabah yang dianggap layak, MTF akan memberikan penjadwalan ulang (reschedule) waktu pembayaran cicilan kredit yang diajukan. Mulai dari tiga bulan hingga 12 bulan atau satu tahun.
 
Adapun proses dan mekanisme pengajuan penundaan angsuran dimulai dari permohonan nasabah yang bisa dilakukan melalui customer care MTF atau datang langsung ke kantor cabang MTF terdekat. Nasabah kemudian akan ditemui dengan AR head atau PIC piket yang akan mendengarkan kondisi nasabah saat ini.
 
Selanjutnya nasabah akan diberikan form restrukturisasi penundaan angsuran untuk diisi secara lengkap dokumen persyaratannya. Selanjutnya MTF kantor cabang akan melakukan survei kelayakan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
 
Lalu penentuan restrukturisasi yang diberikan oleh divisi terkait yang dilanjutkan dengan proses restrukturisasi berupa buka tutup kontrak oleh cabang dan HO. Terakhir, proses dokumen kredit, amendemen, dan adendum perjanjian pembiayaan.
 
MTF merupakan anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan. Fokus bisnis MTF adalah pembiayaan commercial car, passenger car, motorcycle, heavy equipment untuk retail customer dan Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), serta fleet customer. Selain itu MTF juga menyediakan pembiayaan untuk pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, travel, happy health.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan