Pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Sebagai bukti pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan foto atau video kepada pengguna jalan yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas.
Bukan hanya pengemudi yang tertangkap kamera pengawas, denda tilang ini juga berlaku bagi pengemudi yang terjaring Razia kepolisian. Baik tilang online maupun offline, sistem pembayaran yang digunakan pun akan sama.
Terkait hal tersebut, pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan melalui layanan KlikBCA ataupun ATM BCA. Layanan ini bisa memudahkan dalam pembayaran tilang elektronik baik saat sedang berada di rumah ataupun di tempat umum.
Mendapatkan kode billing e-tilang
Untuk melakukan pembayaran, dibutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian. Dikutip dari Edukatips BCA, berikut cara mendapatkan kode billing untuk pembayaran e-tilang:
1. Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia.
3. Akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan.
4. Tentukan tanggal pengambilan barang bukti.
5. Klik menu bayar.
6. Akan muncul kode pembayaran e-tilang.
7. Catat untuk melakukan pembayaran melalui BCA.
Baca juga: 18-19 September: 341 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra |
Cara bayar e-tilang melalui KlikBCA
Pembayaran tilang elektronik bisa langsung dari gadget. Siapkan KeyBCA untuk melakukan pembayaran e-tilang melalui KlikBCA. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke KlikBCA, pilih 'Pembayaran'.
2. Pilih 'Pajak' kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara.
3. Masukkan 15 digit Kode Billing, dan tekan tombol 'Lanjutkan'.
4. Cek detail konfirmasi pembayaran pajak lalu masukkan respons KeyBCA APPLI 1 dan klik 'Kirim'.
5. Pembayaran telah berhasil dilakukan.
6. Klik 'Cetak' untuk mencetak bukti pembayaran atau klik 'Simpan' untuk menyimpan bukti pembayaran pajak.
Lewat ATM BCA
Bagi yang tidak memiliki KlikBCA ataupun KlikBCA Bisnis, pembayaran e-tilang juga bisa dilakukan melalui ATM BCA terdekat dengan mengikuti langkah berikut:
1. Masukkan Kartu ATM ke dalam ATM BCA.
2. Masukkan PIN.
3. Pilih menu 'Transaksi Lainnya'.
4. Pilih menu 'Pembayaran'.
5. Pilih menu 'MPN/Pajak'.
6. Pilih menu 'Penerimaan Negara'.
7. Masukkan 15 digit kode billing, lalu pilih 'Benar'.
8. Cek kembali detail transaksi, apabila sudah sesuai pilih 'Ya'.
9. Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
Begitulah cara-cara membayar e-tilang melalui layanan KlikBCA ataupun ATM BCA. Mudah bukan gaes!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News