Foto: AFP.
Foto: AFP.

Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp48,08 Miliar ke 34 Ribu Nasabah

Husen Miftahudin • 09 September 2020 21:54
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Bank Wakaf Mikro (BWM) telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp48,08 miliar hingga 9 September 2020. Jumlah tersebut disalurkan kepada 34,3 ribu nasabah pelaku usaha mikro dan super mikro yang berada di sekitar kawasan pondok pesantren.
 
Advisor Bidang Perluasan Market Akses Sektor Jasa Keuangan OJK Achmad Buchori menjelaskan BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diberi izin oleh OJK yang fungsinya memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dan bahkan ultra mikro yang selama ini sulit memanfaatkan jasa keuangan dari lembaga keuangan formal.
 
"Polanya kita memberikan pendampingan kepada mereka sehingga diharapkan mereka bisa menaikkan statusnya dan ekonominya akan menjadi lebih baik lagi," ujar Buchori dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Buchori mengakui jumlah pembiayaan yang disalurkan BWM tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi keseluruhan 2019 lalu yang hanya mencapai sebesar Rp37,45 miliar kepada 28 ribu nasabah.
 
Adapun sejak diresmikan pada Oktober 2019 hingga September 2020, sudah ada 56 BWM yang tersebar di 18 provinsi. Dari mulai Aceh hingga Papua.
 
Di sisi lain OJK juga memberikan keringanan di tengah masa pandemi covid-19 ini kepada BWM. Salah satunya dengan memperpanjang penyampaian laporan hingga November 2020 dan akan ditinjau kembali.
 
"Selain itu, ada juga restrukturisasi pembayaran pinjaman yang dilakukan dengan kesepakatan sehingga pinjaman bermasalah dianggap lancar selama masa pandemi covid-19," ungkap Buchori.
 
Per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 13 BWM sudah merestrukturisasi nilai pinjaman sebesar Rp1,73 miliar. Selain itu sebanyak 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga telah merestrukturisasi nilai pinjaman sebesar Rp20,79 miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AHL)



LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif