Ilustrasi pinjaman online. Foto : MI/Arya Manggala.
Ilustrasi pinjaman online. Foto : MI/Arya Manggala.

Ingat! Hati-hati Gunakan Pinjaman Online

Husen Miftahudin • 11 November 2021 17:38
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Hal tersebut agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan.
 
"Saya terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online. Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK," tegas Wimboh dalam Opening Ceremony Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis, 11 November 2021.
 
Wimboh menekankan bahwa pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjaman online ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

Ia pun mengundang semua pihak terkait untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi.
 
Terkait hal tersebut, Wimboh menegaskan pentingnya edukasi dan literasi produk layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Ia pun mengapresiasi penyelenggaraan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit 2021.
 
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat dijadikan momentum dan wadah yang tepat untuk memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital.
 
"Dengan begitu, maka diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," pungkas Wimboh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan