Begitu kendaraan sudah berpindah tangan dan uang diterima, banyak orang mungkin menganggap urusannya selesai, padahal masih ada satu langkah administratif yang sebaiknya tidak dilewatkan, yaitu memastikan data kendaraan tidak lagi terhubung.
Dilansir dari laman Bapenda Jakarta pada Jumat, 4 September 2026, lapor jual kendaraan merupakan kewajiban administratif setelah kendaraan dijual, sedangkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan karena perubahan kepemilikan dengan melampirkan bukti pemindahtanganan.
Lantas, apakah kendaraan yang sudah terjual harus diblokir STNK-nya? Apa bedanya dengan lapor jual, dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut langkah yang perlu diketahui pemilik kendaraan, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan layanan administrasi kendaraan di DKI Jakarta.
Baca Juga :
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini Syarat dan Tahapannya
Kendaraan Sudah Terjual, Jangan Anggap Urusan Selesai
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang sudah melakukan penjualan kepada pihak lain perlu melakukan lapor jual kendaraan. Langkah ini penting karena kendaraan yang belum dilaporkan masih dapat tercatat dalam data pemilik lama dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, termasuk ketika pemilik tersebut membeli kendaraan baru dan terkena pajak progresif.Bapenda DKI juga membedakan antara pemblokiran dan lapor jual. Pemblokiran merupakan tindakan administratif yang dilakukan melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, antara lain untuk mencegah pengesahan atau perpanjangan registrasi kendaraan, sedangkan lapor jual dilakukan pemilik setelah kendaraan berpindah tangan. Jadi, kalau kasusnya kendaraan baru saja dijual, jangan sampai salah mengartikan keduanya.
Cara Lapor Jual atau Blokir Kendaraan Secara Online
Bapenda Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.Proses lapor jual kendaraan melalui Pajak Online Jakarta tergolong mudah dan dapat dilakukan dari mana saja. Berikut tahapan singkatnya:
- Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB dan cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
- Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
- Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
- Isi formulir lapor jual secara online
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan
- Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
- Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas