"Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, dilansir Antara, Selasa, 9 Januari 2024.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan
Khusus pada Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu perusahaan efek, dan satu emiten.
Baca juga: Volatilitas Global Gak Bikin Perbankan RI Kendor, OJK: Malah Semakin Berdaya Saing! |
Sanksi administratif
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu penilai dan juga sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.Kemudian, sanksi administratif turut diberikan berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran pasal 107 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran.
"Sanksi diberikan karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, serta tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut,” ungkap Inarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News