Kabut Asap Singapura. Foto: CNA.
Kabut Asap Singapura. Foto: CNA.

Singapura Kerek Denda Perusahaan Terlibat Karhutla hingga 10 Kali Lipat

Arif Wicaksono • 05 November 2026 10:17
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah Singapura berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas batas.
  • Melalui revisi Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA), denda maksimal yang semula S2juta diusulkan naik menjadi S20 juta atau sekitar Rp284 miliar.

Singapura: Pemerintah Singapura berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas batas. 

Melalui revisi Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA), denda maksimal yang semula S2juta diusulkan naik menjadi S20 juta atau sekitar Rp284 miliar.
 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Polusi Asap Lintas Batas tersebut diajukan melalui prosedur khusus Certificate of Urgency yang telah ditandatangani presiden. Mekanisme ini memungkinkan pembahasan hingga pengesahan RUU melalui tiga tahap pembacaan dalam satu sidang parlemen.

Langkah tersebut diambil setelah Singapura mengalami kabut asap terburuk dalam lebih dari satu dekade. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mencatat, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat selama 33 hari dan sangat tidak sehat selama lima hari, sejak 4 September hingga 25 Oktober 2026.

NEA menjelaskan, perubahan terhadap THPA yang berlaku sejak 2014 bertujuan memperluas kewenangan pemerintah dalam menyelidiki keterkaitan bisnis perusahaan dengan kebakaran lahan. Revisi tersebut juga dirancang untuk mempercepat intervensi dan mempermudah proses penegakan hukum.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menghadapi persoalan kabut asap lintas batas. Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas yang berlangsung di luar wilayah Singapura memiliki tantangan tersendiri.

"Kami membutuhkan kewenangan efektif untuk melindungi warga Singapura dan meminta pertanggungjawaban pihak pelanggar, sambil menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung hukum internasional, dan menghindari penerapan hukum lintas batas yang berlebihan," kata Fu di parlemen.

Fu menilai, kejadian kabut asap terbaru menunjukkan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memadai. Pemerintah membutuhkan kemampuan lebih besar untuk mengumpulkan dan memverifikasi informasi, mengurai struktur kepemilikan perusahaan yang kompleks, serta menjatuhkan sanksi meskipun proses pidana sulit dilakukan.

Pemerintah juga ingin memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sebelum dampak kebakaran lahan dirasakan masyarakat Singapura.

Perluas Penyelidikan Perusahaan

Penguatan aturan tersebut menyusul langkah NEA yang sebelumnya mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan Indonesia. Mereka diminta memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.

Untuk pertama kalinya, NEA juga mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Pemberitahuan tersebut meminta informasi mengenai perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan mereka, konsesi lahan di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran.

Sejumlah perusahaan dilaporkan telah menyerahkan sebagian informasi yang diminta pada awal pekan ini.

Melalui revisi undang-undang, Direktur Jenderal Perlindungan Lingkungan juga akan memperoleh kewenangan untuk meminta entitas yang diduga berkaitan dengan kabut asap di Singapura menunjuk pemeriksa independen dari sektor swasta.

Pemerintah akan menentukan pemeriksa beserta ruang lingkup pemeriksaannya. Seluruh biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab perusahaan atau entitas yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada NEA sebagai bahan verifikasi fakta dan penentuan langkah penegakan hukum berikutnya.

Fu menegaskan, kewajiban menjalani pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

"Perlu ditegaskan, perintah menunjuk pemeriksa tidak otomatis berarti entitas tersebut telah melakukan atau diduga melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan fakta terkait," ujarnya.

Denda Maksimal Naik 10 Kali Lipat

Salah satu perubahan utama dalam RUU tersebut adalah peningkatan sanksi finansial bagi perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi asap di Singapura, baik melalui aktivitas di dalam maupun luar negeri.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggar dapat dikenai denda maksimal S100.000per hari dengan akumulasi
maksimal S
2 juta. Melalui revisi tersebut, batas denda harian diusulkan meningkat menjadi S1juta,sedangkan total dendanya dapat mencapai S20 juta atau sekitar Rp284 miliar.

Dengan demikian, nilai maksimal sanksi yang dapat dikenakan meningkat hingga 10 kali lipat.

Fu menjelaskan, besaran denda dalam aturan sebelumnya dinilai belum mencerminkan besarnya dampak kabut asap lintas batas. Karena itu, pemerintah ingin menerapkan sanksi yang lebih berat agar perusahaan memiliki insentif lebih kuat untuk mencegah kebakaran lahan.

Besaran denda baru juga mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta skala keuangan perusahaan yang terlibat.

Selain menaikkan denda, pemerintah mengusulkan mekanisme penghitungan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari perusahaan akibat pelanggaran. Nilai tersebut dapat menjadi dasar pengenaan denda tambahan oleh pengadilan.

RUU ini turut memperkenalkan jalur penindakan perdata. Dengan persetujuan jaksa penuntut umum, NEA dapat mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang bersangkutan dengan tuntutan denda maksimal S$10 juta atau sekitar Rp141,8 miliar.

Namun, perusahaan tidak dapat dikenai sanksi pidana dan perdata sekaligus untuk perkara pelanggaran yang sama.

Perusahaan Bisa Dibatasi Berbisnis

Selain sanksi finansial, pemerintah Singapura juga mengusulkan kewenangan untuk membatasi aktivitas bisnis perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan pelanggaran THPA.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan nantinya dapat menetapkan suatu entitas atau individu sebagai pihak yang dikenai pembatasan apabila terbukti atau diduga melanggar ketentuan, mengabaikan pemberitahuan maupun perintah pemerintah, atau menerima hasil pemeriksaan yang merugikan.

Penetapan tersebut tidak harus menunggu adanya putusan pidana dari pengadilan.

Fu menjelaskan, kebijakan ini memungkinkan pemerintah membatasi hubungan bisnis dengan pihak yang masuk dalam daftar penetapan. Perusahaan atau individu terkait dapat dilarang melakukan transaksi jual beli, memperoleh pinjaman, maupun menerima bentuk bantuan keuangan lainnya.

Jika pembatasan melibatkan layanan lembaga keuangan, kewenangan pelaksanaannya berada pada menteri yang membawahi Otoritas Moneter Singapura (MAS).

Menurut Fu, langkah tersebut dirancang untuk memberikan konsekuensi ekonomi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan sekaligus mencegah perusahaan lain menjalin hubungan bisnis dengan mereka melalui berbagai skema transaksi maupun struktur korporasi.

Pemerintah juga menyadari bahwa penindakan terhadap perusahaan yang secara langsung terlibat pembakaran belum tentu cukup. Sebab, hubungan kepemilikan, afiliasi, dan rantai pasok perusahaan dapat melibatkan banyak entitas.

Karena itu, revisi THPA turut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjangkau perusahaan induk atau kelompok usaha yang membawahi entitas terkait.

Rantai Pasok Perusahaan Ikut Diawasi

RUU tersebut juga mengatur kewajiban uji tuntas bagi perusahaan tertentu, terutama yang bergerak di sektor kehutanan dan pertanian.

Otoritas dapat mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan agar mereka memastikan hubungan bisnis dan rantai pasoknya tidak melibatkan pihak yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap di Singapura.

Fu mengatakan, ketentuan ini bertujuan mendorong perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan praktik bisnis yang bertanggung jawab dalam seluruh rantai pasoknya.

Pemerintah tidak menuntut perusahaan menjamin bahwa risiko kebakaran tidak akan pernah muncul. Namun, perusahaan harus menunjukkan bahwa mereka tidak mengabaikan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab di sektor kehutanan dan pertanian.

Pelanggaran terhadap pembatasan bisnis maupun pemberitahuan pemerintah dapat dikenai denda maksimal S$100.000 per hari selama pelanggaran berlangsung.

NEA juga akan memiliki kewenangan untuk memublikasikan daftar perusahaan atau entitas yang tidak mematuhi pemberitahuan dan perintah otoritas.

Badan tersebut menilai kombinasi peningkatan denda, pembatasan hubungan bisnis, serta pengawasan rantai pasok akan memperkuat efek jera undang-undang polusi asap lintas batas Singapura.



Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan