Pekerja  korsel. Foto : AFP.
Pekerja korsel. Foto : AFP.

Korea Selatan akan Naikkan Upah Minimum 5,1% di 2022

Arif Wicaksono • 13 Juli 2021 16:12
Seoul: Korea Selatan berencana menaikkan upah minimum per jam nasional dengan kenaikan tercepat dalam tiga tahun terakhir pada 2022.
 
Melansir Channel News Asia, Selasa, 13 Juli 2021, komisi upah minimum Korea Selatan menyetujui kenaikan sebesar 5,1 persen menjadi 9.160 won (USD8,02) per jam untuk tahun depan, jauh lebih tajam dari kenaikan tahun ini sebesar 1,5 persen.
 
Peningkatan itu menandakan kenaikan gabungan sebesar 41,6 persen dalam upah minimum per jam sejak kepemimpinan Presiden Korsel Moon Jae-in pada 2017.

Hal ini merespons aksi pekerja di korsel yang menuntut perubahan. Awal bulan ini, ribuan pekerja Korea Selatan menggelar unjuk rasa di pusat kota Seoul untuk menuntut kondisi yang lebih baik bagi pekerja.
 
Para pengunjuk rasa yang mengenakan topeng memblokir beberapa jalan utama di distrik pusat Jongno. Protes ini -yang menurut serikat pekerja terdiri dari 8.000 peserta- mendukung kenaikan upah yang lebih baik. Selama pandemi covid-19 banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membuat kesejahteraan buruh korsel menurun.
 
Para pejabat Korsel sempat menolak izin untuk demonstrasi ketika Korea Selatan memerangi lonjakan infeksi covid-19 yang dipicu oleh varian Delta yang sangat menular ketimbang tipe sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan