Raksasa e-commerce Alibaba didenda Rp40 triliun oleh regulator Tiongkok. Foto: AFP
Raksasa e-commerce Alibaba didenda Rp40 triliun oleh regulator Tiongkok. Foto: AFP

Dituduh Lakukan Monopoli, Alibaba Didenda Rp40 Triliun

Nia Deviyana • 11 April 2021 11:54
Jakarta: Regulator Tiongkok mendenda Alibaba sebesar 18,23 miliar yuan (USD2,8 miliar) atau setara Rp40 triliun setelah penyelidikan anti-monopoli kepada raksasa teknologi itu, dengan menyebut Alibaba menyalahgunakan dominasi pasarnya.
 
Regulator membuka penyelidikan atas praktik monopoli perusahaan pada Desember. Fokus utama investigasi adalah praktik yang memaksa pedagang untuk memilih salah satu dari dua platform, alih-alih dapat bekerja dengan keduanya.
 
Dalam pernyataan, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Tiongkok (SAMR) mengatakan kebijakan Alibaba tersebut telah menahan persaingan di pasar ritel online Tiongkok, melanggar bisnis perdagangan di platform daring, serta melanggar hak dan kepentingan konsumen yang sah," demikian pernyataan yang dilansir dari CNBC International, Minggu, 11 April 2021.

Adapun penawaran umum perdana Ant yang sangat dinantikan tiba-tiba ditangguhkan pada November, tak lama setelah regulator Tiongkok menerbitkan draf aturan baru tentang pinjaman mikro online, yang merupakan bagian penting dari bisnis perusahaan. Komisi Pengaturan Sekuritas Tiongkok juga memanggil Pendiri Alibaba Group Jack Ma dan eksekutif Ant lainnya sebelum pengumuman itu.
 
Sebelumnya, Ma memberikan komentar kritisnya terhadap regulator keuangan Tiongkok, menyebut sistem keuangan negara tersebut terlalu kaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan