"Tujuannya adalah untuk mengatasi celah dalam penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas perusahaan, serta meningkatkan kemampuan kita dalam menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas," jelas ujar Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu dikutip dari Channel News Asia.
Grace Fu menyampaikan hal tersebut saat berbicara dalam Forum Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement Forum) yang diselenggarakan oleh Dewan Lingkungan Hidup Singapura (Singapore Environment Council) pada hari Selasa.
Ia menyatakan kabut asap adalah sesuatu yang "dapat dicegah dan tidak dapat diterima", dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan operasional serta rantai pasok mereka.
Singapura siap menggunakan berbagai langkah hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas untuk menangani masalah ini, tambah sang menteri.
"Jika pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap memiliki kepentingan di Singapura, terdapat cara lain untuk memberikan pengawasan," kata Grace yang menambahkan hal ini mencakup langkah-langkah hukum dan regulasi, serta pengawasan dari para investor, penyandang dana, dan pasar.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan yang lebih ketat telah mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan tanggapan secara terbuka dan menyatakan posisi mereka.
"Poin yang lebih luas adalah bahwa perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Para investor, penyandang dana, pelanggan, dan masyarakat umum semakin mengharapkan perusahaan untuk menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab," tambahnya.
Singapura telah mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait kabut asap yang terjadi baru-baru ini.
Pada 19 Oktober, Dewan Lingkungan Hidup Singapura menyatakan telah mengeluarkan pemberitahuan pembatasan sementara terhadap sertifikasi *Singapore Green Labelling Scheme* milik perusahaan kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper. Perusahaan tersebut kini diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian mengenai penanganan kebakaran.
Pada 23 Oktober, Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA) mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura untuk meminta dokumen dan informasi, langkah pertama yang dilakukan badan tersebut sejak Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas mulai berlaku. Kesepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura tersebut bergerak di bidang kelapa sawit atau kehutanan, serta memiliki konsesi lahan di Indonesia atau memiliki perusahaan afiliasi yang memegang konsesi lahan serupa.
Badan tersebut juga tengah berupaya memperoleh informasi lebih lanjut dari 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima surat pemberitahuan dalam sepekan terakhir.
Tantangan Penegakan Hukum Lintas Batas
Fu memaparkan dua tantangan praktis dalam menegakkan hukum lintas batas, yaitu pengumpulan bukti dan upaya mendapatkan kerja sama dari perusahaan yang berada di luar Singapura.Meskipun surat pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 dalam Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) membantu Singapura mendapatkan informasi yang diperlukan untuk menetapkan fakta dan melacak keterkaitan antarperusahaan, tantangan praktis tetap ada dalam menerapkan wewenang tersebut terhadap perusahaan di luar negeri.
Ia mencatat penyampaian surat pemberitahuan bisa menjadi sulit karena Singapura tidak dapat begitu saja menjalankan wewenang penegakan hukumnya di yurisdiksi negara lain.
Bahkan setelah surat pemberitahuan disampaikan, penegakan hukum tetap bisa terkendala jika perusahaan asing tersebut menolak untuk mematuhi ketentuan dan tidak ada satu pun pejabat perusahaan itu yang memasuki wilayah Singapura.
"Oleh karena itu, kerja sama sangatlah penting. Namun, kerangka penegakan hukum kita tidak boleh membiarkan sebuah perusahaan menghambat penyelidikan hanya dengan cara menolak untuk bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura," kata Ibu Fu.
Ia menyatakan bahwa Singapura senantiasa "terbuka" untuk bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia yang memiliki tujuan serupa, yakni meminta pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
Tantangan lainnya adalah penyelidikan terkait kabut asap lintas batas, mengingat sebagian besar bukti berada di luar negeri. Selain memastikan bahwa kebakaran memang terjadi, keterkaitan antara perusahaan dan kegiatan operasional terkait juga perlu dikonfirmasi.
Hal-hal tersebut mencakup siapa pemilik atau pihak yang mengendalikan lahan, hubungan antarperusahaan, serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan memadamkan kebakaran. Struktur perusahaan, kegiatan operasional, dan rantai pasok dapat mencakup berbagai yurisdiksi, sehingga menyulitkan otoritas Singapura untuk memperoleh informasi yang diperlukan, ujarnya.
"Bahkan jika informasi atau dokumen disediakan oleh perusahaan luar negeri, melakukan verifikasi secara independen bisa menjadi sulit," kata Fu, seraya menambahkan bahwa otoritas Singapura tidak bisa begitu saja memasuki yurisdiksi lain untuk melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti.