"Kami berkomitmen membangun pembangkit listrik yang paling reliable, yang mampu secara konsisten memberikan suplai listrik kepada PLN untuk menjamin pasokan listrik di Grid Jamali," kata Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto, seperti dikutip dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Menurut Heru, pihaknya ingin memaksimalkan kontribusinya kepada masyarakat dan menjadi bagian yang memberikan makna bagi perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat.
Baca: PLTU Cirebon Resmi Jadi Objek Vital Nasional
Dalam program 35.000 megawatt (mw) yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, PLTU Cirebon menjadi PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN. PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar yakni 1x1.000 mw.
Saat ini, dengan kapasitas 1x660 mw, PLTU Cirebon menambah pasokan listrik 500 GWH per tahunnya dan menjadikan PLTU Cirebon sebagai penopang utama grid Jawa-Bali-Madura.
"Tidak mudah mendapatkan status ini karena prosesnya panjang. Obvitnas berarti negara sudah masuk dan wajib bertanggung jawab. Negara tidak akan menetapkan apabila infrastruktur ini tidak menyangkut hajat hidup orang banyak," tambah Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Zainal Arifin.
Zainal menyebut saat ini ada 303 kawasan dalam lingkup ESDM yang memiliki status Obyek Vital Nasional. Selain hak untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal, perusahaan yang mendapatkan status ini juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kementerian ESDM setiap enam bulan.
Baca: Gunakan Batu Bara Bersih, PLTU Cirebon Terbaik di Asia
Status obvitnas ini akan berlaku untuk lima tahun, di mana Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, status ini dapat dicabut sewaktu-waktu.
"Status obvitnas merupakan bukti PT CEP telah melaksanakan kewajiban kewajibannya. Obvitnas tidak akan diberikan apabila masih ada masalah lahan, misalnya menyerobot lahan warga, atau masih ada masalah lingkungan hidup atau sosial, atau tidak melakukan CSR, tidak akan dapat itu" tegas Heru.
Sekadar informasi, status obvitnas untuk PLTU Cirebon diberikan setelah melalui sejumlah kajian dan evaluasi melalui mekanisme tim obyek vital nasional. Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM No. 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016.
Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan dan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Zainal Arifin kepada Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News