Menurut dia, dengan diterbitkannya UU hasil revisi ini, pengelolaan migas dinilai bisa menjadi lebih baik.
"Diharap bisa dibahas secepatnya. Sudah lama UU kita itu masuk di Judicial Review, kemudian beberapa pasal dibatalkan. Jadi, kita butuh landasan yang kuat untuk mengelola migas ke depan," katanya, kepada Metrotvnews.com, di tengah-tengah kunjungannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2015) malam.
Sudirman menambahkan, UU yang sedang digodok tersebut juga diyakini sebagai salah satu jalan bagi masa depan pengelolaan migas secara sehat dan transparan. Di antara poin yang penting untuk direvisi dalam amandemen UU tersebut ialah mengubah kontrak bagi hasil dalam pengelolaan migas sampai mempermudah proses investasi di sektor tersebut.
"Nantinya pengelolaan migas secara nasional bisa lebih kuat," pungkas Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News