Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara telah mengamanatkan perusahaan Kontrak Karya wajib membangun pabrik pengolahan (smelter) dalam waktu lima tahun setelah Undang-Undang diterbitkan.
Kewajiban untuk melakukan pemurnian diwajibkan bagi perusahaan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sejak produksi pertama. Yang memiliki hak untuk mengekspor mineral adalah perusahaan yang sedang dan atau sudah membangun smelter.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot mengatakan pemerintah akan memastikan perusahaan tambang membangun smelter dalam waktu lima tahun. Jika, tidak ada kemajuan selama waktu tersebut, pemerintah akan mencabut izin ekspornya
“Perusahaan yang akan ekspor harus membangun smelter dalam waktu lima tahun, begitu enam bulan tidak ada kemajuan, cabut izin ekspornya, kalau cabut ekspor sudah mati,” kata Bambang seperti yang dikutip dalam laman Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/1/2016).
Pemerintah sudah membentuk tim yang akan mengawasi perkembangan pembangunan smelter secara periodik sebanyak enam bulan sekali. Sebelumnya, diungkapkannya, tidak ada pengawasan ketat dalam hal tersebut.
“Dulu tidak ada pengawasan yang dilakukan tim independen enam bulan sekali. Sekarang sesuai dengan Peraturan Menteri ada tim pengawasan independen yakni independent verificator yang penentuannya akan dilakukan melalui lelang,” jelas dia.
Jadi, intinya izin ekspor akan diberikan atau tidak oleh pemerintah berdasarkan kemauan dan kemajuan pembangunan smelter perusahaan tambang.
“Jadi yang mempunyai hak untuk mengekspor mineral ada 'di tangan' perusahaan yang sudah membangun atau sedang membangun smelter,” jelas dia.
Pemerintah membuat kebijakan peningkatan nilai mineral, Pemerintah akan terus menjalankan program hilirisasi produk-produk pertambangan. Hilirisasi akan membawa bangsa Indonesia menjadi negara industri yang tidak hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id