Mengutip keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis, 23 November 2017, angka ini tercatat melampaui target sebesar 16 persen dari target PNPB yang ditetapkan pada 2017, yakni sebesar Rp900 miliar.
Menilik kondisi ini, hingga akhir 2017, diperkirakan total PNBP BPH Migas akan mencapai Rp1,1 triliun. Artinya, PNBP BPH Migas per bulannya rata-rata mencapai Rp88,8 miliar.
Adapun PNBP BPH Migas ini berasal dari dua jenis pendapatan yakni pendapatan iuran Badan Usaha Badan Usaha dari kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp777 miliar atau sekitar 74 persen dari total PNBP dan dari kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebesar Rp269 miliar atau 26 persen dari total PNBP.
Tahun sebelumnya pada 2016, PNBP dari iuran BBM dan gas bumi sebesar Rp1.083 triliun atau mencapai 120 persen dari target PNBP sebesar Rp900 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id