Keenam poin kesimpulan tersebut dibacakan oleh salah satu anggota DEN yang juga sebagai perwakilan industri, Achdiat Atmawinata usai sidang anggota ke-14.
"Pertama, penyusunan RUEN oleh kementerian ESDM. Ditetapkan pada akhir Juli 2015," sebut Achdiat, saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Kedua, Wakil Kementerian Anggota DEN akan menyampaikan masukan data terkait rencana masing-masing kementerian untuk dilakukan harmonisasi dengan RUEN.
Ketiga, akan dibentuk peraturan perundangan RUEN yang akan diusulkan dalam bentuk Perpres atau bentuk lain sesuai dengan perkembangannya.
"Keempat, mengenai pengembangan PLTN disepakati untuk dielaborasi lebih dalam lagi dalam enam bulan sesuai arahan PP nomor 79 tahun 2014 tentang KEN. Supaya tidak ada perbedaan pendapat lagi," tambah dia.
Kelima, dia menyebutkan RUEN akan ditetapkan pada sidang anggota ke-15. Namun untuk tempat belum ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News